MULAI BULAN JANUARI 2011, DIHARAPKAN KEPADA SELURUH RA/MADRASAH DILINGKUP KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BENGKALIS UNTUK MENGIRIMKAN LAPORAN BULANAN BERUPA HARD COPY DAN SOFT COPY (CD) DENGAN FORMAT SEPERTI BIASA, DITAMBAH LAGI FORMAT REKAP LAPORAN BULANAN BARU. FORMAT REKAP LAPORAN BULANAN BARU BISA DI DOWNLOAD DI BLOG MAPENDA :: TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI BLOGG INI, KAMI SELALU MENGHARAPAKAN KRITIK DAN SARAN ANDA. UNTUK KEPERLUAN LAINNYA SILAKAN KIRIM KE EMAIL:kasimapenda_bks@yahoo.com

Senin, 18 Oktober 2010

SALINAN SURAT MAPENDA: BIAYA PENDIDIKAN SI DAN S2 BAGI TENAG PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN SERTA GURU PAIS PADA SEKOLAH

Bengkalis, 15 Oktober 2010

Nomor    :  Kd.04.03/04/PP.00/1690/2010
Lamp.     :  -
H a l       :  Biaya Pendidikan S-1 dan S-2 Bagi Tenaga
                  Pendidik dan Kependidikan Serta Guru PAIS
                  Pada Sekolah
                 
Kepada Yth :
                  Sdr. Kepala Madrasah Negeri MIN, MTsN, MAN
                  Dilingkup Kantor Kementerian Agama Kab. Bengkalis

                  Dengan Hormat ,

      Menindaklanjuti surat Kepala Kanwil Kementerian Agama Prov. Riau  Nomor : Kw.o4.4/2/PP.00/1347/2010 tanggal 14 Oktober 2010 perihal pada pokok surat.
   Sehubungan hal tersebut, bersama ini kami beritahukan kepada Bapak bahwa Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau tahun anggaran 2010  memberikan biaya pendidikan S1 dan S2 bagi tenaga pendidik dan kependidikan serta guru PAIS pada sekolah, oleh sebab itu  kami harapkan kepada Bapak Kepala Induk KKM ( MI, MTs, MA ) untuk dapat menginformasikan kepada anggota KKM dilingkup Kantor Kementerian Agama Kab. Bengkalis, untuk mengajukan permohonan dan mendapatkan biaya pendidikan dengan persyaratan sebagai berikut :

A.    Persyaratan Biaya Pendidikan S1 :
 a)     Berstatus sebagai pendidik dan tenaga kependidikan dilingkungan          Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau serta guru PAI pada sekolah minimal sudah 2 (dua) tahun bertugas secara terus menerus serta melaksanakan tugas pokok sebagai tenaga pendidik dan kependidikan yang dibuktikan dengan :
         1. SK Pengangkatan Sebagai tenaga pendidik dan kependidikan ;
         2. Rekomendasi dari atasan langsung
b)   Terdaftar sebagai mahasiswa S1 dengan bukti Kartu Tanda Mahasiswa  (KTM ) dan surat keterangan aktif kuliah dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
     c) Tidak sedang mengikuti program pendidikan yang dibiayai oleh          Kementerian Agama;
  d)    Bagi Guru yang pernah mendapatkan Biaya pendidikan S1 tahun sebelumnya,   dan saat ini masih memenuhi kriteria persyaratan, masih dibolehkan menerima bantuan ini;
e )    Sedang mengikuti perkuliahan pada semester 1 s.d 8
f )   Aktif bekerja sebagai tenaga pendidik dan kependidikan ( meskipun menempuh studi );
g )   Mengikuti kuliah pada perguruan Tinggi yang terakreditasi ;
h )   Diutamakan bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang telah :
         1. Memiliki masa tugas lebih lama;
         2. Mendekati penyelesaian studi;
         3. Mengajar minimal 24 jam pelajaran ( bagi guru );
         4. Memiliki Nilai Komulatif yang lebih tinggi ;
i )   Foto Copy nomor rekening Bank yang masih berlaku ( aktif );
j )   Usulan/rekomendasi dari Kakankemenag Kab. Bengkalis.
  
            B.   Persyaratan Biaya Pendidikan S2:
a )    Berstatus sebagai pendidik dan tenaga kependidikan dilingkungan   Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau serta guru PAI pada sekolah minimal sudah 2 (dua) tahun bertugas terus menerus serta melaksanakan tugas pokok sebagai tenaga pendidik dan kependidikan yang dibuktikan dengan :
         1.  SK Pengangkatan Sebagai tenaga pendidik dan kependidikan ;
         2.  Rekomendasi dari atasan langsung;
b )     Terdaftar sebagai mahasiswa S2 dengan bukti Kartu Tanda Mahasiswa ( KTM ) dan surat keterangan aktif kuliah dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
c )     Tidak sedang mengikuti program pendidik yang dibiayai oleh Kementerian Agama;
d )     Bagi guru yang pernah mendapat Biaya pendidikan S2 tahun sebelumnya, dan saat ini masih memenuhi kriteria persyaratan, masih dibolehkan menerima bantuan ini;
e )     Sedang mengikuti perkuliahan pada semester 1 s.d 4
f )     Aktif bekerja sebagai tenaga pendidik dan kependidikan ( meskipun menempuh studi )
g )     Mengikuti kuliah pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
h )     Diutamakan bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang telah :
         1. Mengikuti masa tugas lebih lama;
         2. Mengajar minimal 24 jam pelajaran ( bagi guru );
         3. Memiliki Nilai Komulatif yang lebih tinggi;
i )      Foto Copy nomor rekening Bank yang masih berlaku ( aktif );
j )      Usulan/rekomendasi dari Kakankemenag Kab Bengkalis.

                                 Permohonan dan persyaratan dimaksud kami terima pada Bidang Mapendais Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis paling lambat tanggal 20 Oktober 2010.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.            



An. Kepala
Kepala Seksi Mapenda

        DTO

Drs. SYAIFUDDIN
NIP.196610211997031002

Tembusan
Kepala Kantor Kementeirian Agama Kab. Bengkalis




Kami Mengharapkan Kritik dan Saran Anda. Untuk keperluan lainnya silakan kirim juga ke E-mail: kasimapenda_bks@yahoo.com

Tidak ada komentar: