MULAI BULAN JANUARI 2011, DIHARAPKAN KEPADA SELURUH RA/MADRASAH DILINGKUP KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BENGKALIS UNTUK MENGIRIMKAN LAPORAN BULANAN BERUPA HARD COPY DAN SOFT COPY (CD) DENGAN FORMAT SEPERTI BIASA, DITAMBAH LAGI FORMAT REKAP LAPORAN BULANAN BARU. FORMAT REKAP LAPORAN BULANAN BARU BISA DI DOWNLOAD DI BLOG MAPENDA :: TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI BLOGG INI, KAMI SELALU MENGHARAPAKAN KRITIK DAN SARAN ANDA. UNTUK KEPERLUAN LAINNYA SILAKAN KIRIM KE EMAIL:kasimapenda_bks@yahoo.com

Jumat, 13 Agustus 2010

DPR DAN ICW ; Penyalahgunaan BOS Tanggung Jawab Pemerintah

JAKARTA (KR) - Komisi X DPR dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) tidak melakukan tindakan apapun melihat korupsi dan penyimpangan dalam penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Demikian disampaikan Anggota Komisi X DPR, Raihan Iskandar dan Tubagus Deddy Gumelar serta Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW, Ade Irawan di Jakarta Rabu (11/8)

Ade menilai terjadinya penyalahgunaan dalam pengelolaan dan penggunaan BOS tidak diberikan sanksi bagi pelanggarnya. Sekolah tidak bisa disalahkan dalam hal inakuntabilitas dan buruknya transparansi. Karena seharusnya pemerintah yang dimintai pertanggungjawaban selaku pemberi dana bantuan tersebut. "Sebelum dana bantuan disalurkan Kemendiknas seharusnya, meminta setiap sekolah yang akan dibantu untuk membuat susunan anggaran kebutuhan", ungkap Ade.

Anggota Komisi X DPR Raihan Iskandar juga menyatakan harus ada susunan program anggaran dulu dari sekolah kepada Kemendiknas sebelum dana itu diturunkan. Dari susunan itu akan diketahui berapa buku yang diperlukan, berapa seragam ataupun alat tulis yang diperlukan untuk biaya operasional sekolah. Namun dari hasil kunjungan di Aceh banyak ditemukan sekolah yang menggunakan dana BOS untuk membayar gaji guru honorer. Misalkan dana BOS yang diterima Rp 500 juta hanya Rp 5 juta yang digunakan sebagai BOS. Akhirnya sekolah pun memungut dana lagi dari masyarakat padahal SD dan SMP seharusnya gratis .

Selain itu menurutnya, antara Kemendiknas dan Bank Dunia juga tidak transparan akan kesepakatan untuk apa dana BOS ini dipergunakan. Apakah untuk biaya operasional atau biaya lain. BOS yang digunakan untuk membayari biaya pendidikan tidak seharusnya didanai dari pinjaman luar negeri.   

Sedangkan Mendiknas Mohammad Nuh usai memberikan Kultum di Masjid Kemendiknas, Rabu (11/8) mengatakan. Kajian Lembar Kerja Siswa (LKS) ini terpaksa harus segera dilakukan karena hingga saat ini semakin banyak pungutan di luar program BOS yang dilakukan sekolah terhadap para siswa didiknya. "Kita akan mengkaji dan mengevaluasi seberapa jauh kegunaan dan manfaat LKS di sekolah. Sebenarnya kan sudah cukup jika para siswa diberikan buku paket sebagai bahan pembelajaran di kelas, " kata Mendiknas

Lebih lanjut Mendiknas menambahkan, juga bertujuan agar pihak sekolah tidak lagi membebani para siswa dan orangtua untuk mengeluarkan biaya. "Esensinya 2011 kita ingin membereskan masalah di jenjang pendidikan dasar wajib, yakni SD-SMP. Kita tidak ingin para siswa dan orangtua sampai saat ini dibebani biaya lagi. Kita berharap untuk jenjang ini semuanya gratis," imbuh Mendiknas.

Menurutnya, hasil kajian atau evaluasi LKS ini rencananya akan mulai diterapkan di dalam program BOS 2011 mendatang. Jika hasil evaluasinya sudah ada, mungkin penerapannya akan dilaksanakan di dalam program BOS tahun depan. (Ati)-g



Kami Mengharapkan Kritik dan Saran untuk Menyempurnakan Pelayanan Blogg ini. Untuk keperluan kirim ke E-mail: kasimapenda_bks@yahoo.com

Tidak ada komentar: