MULAI BULAN JANUARI 2011, DIHARAPKAN KEPADA SELURUH RA/MADRASAH DILINGKUP KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BENGKALIS UNTUK MENGIRIMKAN LAPORAN BULANAN BERUPA HARD COPY DAN SOFT COPY (CD) DENGAN FORMAT SEPERTI BIASA, DITAMBAH LAGI FORMAT REKAP LAPORAN BULANAN BARU. FORMAT REKAP LAPORAN BULANAN BARU BISA DI DOWNLOAD DI BLOG MAPENDA :: TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI BLOGG INI, KAMI SELALU MENGHARAPAKAN KRITIK DAN SARAN ANDA. UNTUK KEPERLUAN LAINNYA SILAKAN KIRIM KE EMAIL:kasimapenda_bks@yahoo.com

Jumat, 30 April 2010

UASBN




UASBN PAI sangat strategis untuk peningkatan mutu pelaksanaan dan pembinaan pendidikan agama Islam di sekolah

Batam - Untuk mengetahui pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nawsional (UASBN) Pendidikan Agama Islam (PAI) tahun 2010, Ditpais mengadakan Rapat Kordinasi dengan Bidang Mapenda, Kasi mapenda Kab/Kota dan Dinas Pendidikan se Propinsi Sumatera di Batam 4-6 April 2010.


Dalam sambutannya, Imam Tholkhah, Direktur Pendidikan Agama Islam pada Sekolah menyatakan bahwa koordinasi dengan Dinas Pendidikan kab/kota amat diperlukan untuk mengetahui bagaimana kesiapan dan pelaksanaan UASBN PAI tahun 2010 ini sehingga apabila terdapat berbagai kendala maka dapat dicarikan solusinya.


Menurutnya, UASBN PAI sangat strategis untuk peningkatan mutu pelaksanaan dan pembinaan pendidikan agama Islam di sekolah. Dengan adanya sistem evaluasi yang berstandar nasional, maka semua pihak diharapkan dapat mendukung mutu pendidikan agama Islam di sekolah.


Direktur Ditpais juga menegaskan, bahwa BSNP dan Depdiknas secara prinsip telah menyetujui pelaksanaan UASBN PAI, hanya saja belum bisa dilakukan pada tahun 2010 ini. Hal ini disebabkan karena perlu adanya Sosialisasi dan kordinasi lagi yang lebih baik antara UN dan UASBN.


Sementara itu dalam laporannya, Kepala Subdit Kurikulum dan Evaluasi Syafiuddin menyatakan bahwa Rapat Kordinasi ini diikuti oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota se Sumatera yang pada tahun 2010 ini mengikuti Uji Coba yang diperluasUASBN PAI. Ia menambahkan, bahwa pada tahun 2010 ini secara nasional terdapat 142 Kab/Kota yang mengikuti uji coba UASBN PAI. Sementara pada tahun 2009 jumlah Kab/Kota yang mengikuti UASBN PAI sebanyak 42 Kab/Kota.

Kami Mengharapkan Kritik dan Saran untuk Menyempurnakan Pelayanan Blogg ini Untuk keperluan lainnya kunjungi juga E-mail: kasimapenda_bks@yahoo.com

Menag Ingin Ciptakan Pendidikan Agama dan Keagamaan Unggul dan Berkualitas




Menag Ingin Ciptakan Pendidikan Agama dan Keagamaan Unggul dan Berkualitas

Pamekasan (Pinmas)--Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan ingin terus berupaya memperhatikan dan meningkatkan kualitas pendidikan agama dan keagamaan yang selama ini dinilai sebagai kelas dua menjadi yang terbaik dan unggul atau setidaknnya sama dengan pendidikan umum.
"Ini tekad Kementerian Agama pada Kabinet Indonesia Bersatu II yang menekankan peningkatan akses dan kualitas pendidikan Raudhatul Athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan," papar Menag saat temu nasional alumni LPI Darul Ulum Pondok Pesantren Banyuanyar Pamekasan Madura, Jawa Timur, kemarin.
Menag menjelaskan program peningkatan kualitan yang dimaksud adalah peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan berbasis keagamaman yang bermutu; perintisan pendidilan berbasis keagamaan bertaraf internasional; peningkatan mutu dan daya saing pendidikan tinggi agama; peningkatan ma`had aly pada pondok pesantren; peningkatan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan diniyah dan pondok pesantren; peningkatan layanan pendidikan non formal dan vokasional pada pondok pesantren; peningkatan mutu pendidikan agama di sekolah; peningkatan profesionalitas dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan; dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan Raudhatul Athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan.
Menurut Menag, untuk meningkatkan kualitas mutu pendidikan agama secara operasional meliputi strategi empiris rasionalis, yaiti p,emecahan masalah dengan menggunakan pendekatan ilmiah melalui obsedrvasi-observasi di lapangan. Selain itu strategi normatif, yaitu pendekatan nilai-nilai atau kebudayaan yang masih berlaku di masyarakat untuk menggiring opini publik agar tidak lagi berasosiasi negatif terhadap dunia pendidikan agama dan keagamaan. Strategi kebijakan administratif, yaitu alternatif pemecahan masalah yang berkaitan dengan kebijakan-kebijakan teknis dan politis dalam pemerintahan.
"Bagaimanapun juga perlu dipahami bahwa hubungan pendidikan dengan penguasa adalah hubungan yang bersifat politis," ujarnya.
Menag mengatakan bangsa Indonesia telah mengalami kemajuan, terutama dalam sistem perundanga pendidikan. Pertama kali dalam sejarah sejak Indonesia merdeka, pendidikan Islam telah terakomodir dalam Sistem Pendidikan Nasional.
"Sebagai umat Islam Indonesia, kita kita harus bangga dengan perkembangan pendidikan Islam yang terjadi di tanah air," ujarnya seraya menambahkan bahwa keluarnya PP 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan akan terus memicu kita untuk mengembangkan lembaga-lembaga pendidikan yang bermutu seperti dibanggakan masyarakat.(dik)



Kami Mengharapkan Kritik dan Saran untuk Menyempurnakan Pelayanan Blogg ini Untuk keperluan lainnya kunjungi juga E-mail: kasimapenda_bks@yahoo.com

Sastrawan Muda Harus Dikenalkan dalam Kurikulum Pendidikan

Sastrawan Muda Harus Dikenalkan dalam Kurikulum Pendidikan
Sosbud / Kamis, 24 Desember 2009 03:41 WIB

Metrotvnews.com, Semarang: Novelis Islam, Habiburrahman El Shirazy mengatakan, keberadaan para sastrawan muda Indonesia dengan karya-karya sastra yang dihasilkannya harus dikenalkan dalam kurikulum pendidikan yang diterapkan di sekolah. "Selama ini, kita hanya mengenal para sastrawan era tahun 1960-an," katanya usai peluncuran buku "The Inspiring Life of Habiburrahman El Shirazy" karya Muhammad Mujib El Shirozy di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Rabu. Menurut pria yang akrab disapa Kang Abik tersebut, perkembangan sastra di Indonesia, terutama sastra Islam sebenarnya cukup pesat, namun karya-karya para sastrawan muda Indonesia belum banyak dikenal masyarakat, karena kurangnya publikasi. Ia mengatakan, selama ini masyarakat lebih mengenal para sastrawan yang seangkatan dengan Chairil Anwar, sedangkan para sastrawan muda jarang dikenal, padahal banyak karya-karya mereka yang sebenarnya tidak kalah dan dapat dibanggakan. (Ant/RIZ)

Kami Mengharapkan Kritik dan Saran untuk Menyempurnakan Pelayanan Blogg ini Untuk keperluan lainnya kunjungi juga E-mail: kasimapenda_bks@yahoo.com

Perbatasan Riau-Sumut Masih Mencekam

Perbatasan Riau-Sumut Masih Mencekam
Headline News / Nusantara / Senin, 26 April 2010 04:13 WIB


Metrotvnews.com, Rokan Hulu: Suasana perbatasan Riau-Sumatra Utara tepatnya di kawasan Rokan Hulu, Ahad (25/4), masih mencekam. Sabtu lalu sekelompok orang membakar puluhan rumah dan menjarah harta benda milik warga Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Peristiwa dipicu konflik tanah perbatasan di kedua provinsi. Massa dari Desa Penyambungan, Kabupaten Padanglawas, Sumut, membakar sekitar 40 rumah dan menjarah harta benda masyarakat. Akibat serangan membabi buta ini, warga Desa Batang Kumu menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah. Bibit kelapa sawit dan jagung milik warga juga dirusak. Warga masih trauma pasca-penyerangan ini.Konflik di perbatasan Riau-Sumut ini terjadi karena belum ada kepastian titik koordinat yang memisahkan dua provinsi tersebut. Kondisi semakin memanas setelah sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Sumatra Utara, mengklaim sebagian lahan mereka berada di Desa Batang Kumu. Namun warga desa menolak klaim tersebut. Diduga aksi pembakaran dan penjarahan dilakukan orang-orang suruhan perkebunan kelapa sawit.(RIZ)

Kami Mengharapkan Kritik dan Saran untuk Menyempurnakan Pelayanan Blogg ini Untuk keperluan lainnya kunjungi juga E-mail: kasimapenda_bks@yahoo.com

Agenda DPR Hari Ini

Agenda DPR Hari Ini

      Metrotvnews.com, Jakarta: Selasa (26/1) pukul 09.00 WIB, DPR akan menggelar rapat paripurna. Agendanya pandangan fraksi atas materi RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2008 yang disampaikan Pemerintah.Selain itu, pukul 13.00 WIB, Komisi I DPR RI juga bakal menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pengamat Pertelevisian Ishadi SK dan Peter F Gontha.
    Dalam rapat ini, DPR meminta masukan terkait TVRI sebagai lembaga penyiaran publik dan masalah pengelolaannya.Pada pukul 14.00 WIB, giliran Komisi IX DPR RI menghelat RDPU dengan Rektor Universitas Terbuka dan perwakilan mantan Satuan Pengamanan UT. Rapat membicarakan penyelesaian masalah pemutusan hubungan kerja mantan Satpam UT.Di jam yang sama, Komisi VIII DPR RI juga melakukan RDPU dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Yang dibahas adalah pemaparan program kerja anggaran 2010 dan evaluasi pelaksanaan APBN 2009.(RAS)

Kami Mengharapkan Kritik dan Saran untuk Menyempurnakan Pelayanan Blogg ini Untuk keperluan lainnya kunjungi juga E-mail: kasimapenda_bks@yahoo.com

Ulama Inggris: Teroris Bukan Muslim

Ulama Inggris: Teroris Bukan Muslim

Top 9 News / Internasional / Selasa, 16 Maret 2010 21:10 WIB

Metrotvnews.com, London: Ulama terkemuka Inggris, Syeik Tahir Al-Qudri, mengeluarkan fatwa bahwa para pelaku teroris bukanlah muslim. Teroris akan mendapat ganjaran neraka.

Dengan tegas Doktor Fiqih, Tafsir, dan Hadis ini menyatakan tidak ada tempat bagi terorisme dalam Islam. Para pelaku terorisme dapat dikategorikan sebagai kafir. Fatwa ulama asal Pakistan ini dikeluarkan dalam sebuah buku setebal 600 halaman berjudul "Fatwa on Suicide Bombings and Terorism".

Syeik Tahir pendiri lembaga "Minhajul Qur'an International". Lembaga ini bergerak di bidang pendidikan Islam toleran dan perdamaian. Ia mengeritik keras jaringan terorisme. Termasuk Al-Qaida sebagai kriminal yang tidak boleh digolongkan sebagai jihad.

Menurut Syeik Tahir, tidak satupun ayat dalam Alquran maupun sunah dan hadis yang membolehkan seorang muslim terlibat terorisme. Syeik Tahir Al-Qudri, dulunya adalah dosen agama di sejumlah perguruan tinggi Pakistan. Kemudian ia pindah ke London, Inggris, untuk memperluas gerakan lembaganya.(*)



Kami Mengharapkan Kritik dan Saran untuk Menyempurnakan Pelayanan Blogg ini Untuk keperluan lainnya kunjungi juga E-mail: kasimapenda_bks@yahoo.com

Rabu, 28 April 2010

Kanwil Kemenag Prov.Riau: SURAT PEMANGGILAN PESERTA RAPAT KERJA BIDANG MAPENDA SE PROV. RIAU TAHUN 2010




Kami Mengharapkan Kritik dan Saran untuk Menyempurnakan Pelayanan Blogg ini Untuk keperluan lainnya kunjungi juga E-mail: kasimapenda_bks@yahoo.com

DAFTAR PESERTA RAPAT KERJA BIDANG MAPENDA DENGAN KASI MAPENDA KAB/KOTA, KETUA POKJAWAS, KEPALA MADRASAH DAN KETUA RA SE PROV. RIAU 2010 (1)


Kami Mengharapkan Kritik dan Saran untuk Menyempurnakan Pelayanan Blogg ini Untuk keperluan lainnya kunjungi juga E-mail: kasimapenda_bks@yahoo.com

DAFTAR PESERTA RAPAT KERJA BIDANG MAPENDA DENGAN KASI MAPENDA KAB/KOTA, KETUA POKJAWAS, KEPALA MADRASAH DAN KETUA RA SE PROV. RIAU 2010 (2)


Kami Mengharapkan Kritik dan Saran untuk Menyempurnakan Pelayanan Blogg ini Untuk keperluan lainnya kunjungi juga E-mail: kasimapenda_bks@yahoo.com

SPPD I


Kami Mengharapkan Kritik dan Saran untuk Menyempurnakan Pelayanan Blogg ini Untuk keperluan lainnya kunjungi juga E-mail: kasimapenda_bks@yahoo.com

SPPD II



Kami Mengharapkan Kritik dan Saran untuk Menyempurnakan Pelayanan Blogg ini Untuk keperluan lainnya kunjungi juga E-mail: kasimapenda_bks@yahoo.com

Selasa, 27 April 2010

Mapenda Bengkalis: SURAT PEMANGGILAN PESERTA RAPAT KERJA BIDANG MAPENDA



Kami Mengharapkan Kritik dan Saran untuk Menyempurnakan Pelayanan Blogg ini Untuk keperluan lainnya kunjungi juga E-mail: kasimapenda_bks@yahoo.com

Kamis, 22 April 2010

Kanwil Kemenag Prov.Riau: kalender Pendidikan Madrasah Tahun 2010/2011


Kami Mengharapkan Kritik dan Saran untuk Menyempurnakan Pelayanan Blogg ini Untuk keperluan Pengiriman Surat/Berkas,dll. Silakan kirim ke Alamat E-mail: kasimapenda_bks@yahoo.com

KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN AJARAN 2010/2011



Kami Mengharapkan Kritik dan Saran untuk Menyempurnakan Pelayanan Blogg ini Untuk keperluan lainnya kunjungi juga E-mail: kasimapenda_bks@yahoo.com

Sabtu, 17 April 2010

PERSYARATAN PENCAIRAN DANA BLOCK GRANT RA/MADRASAH



Kami Mengharapkan Kritik dan Saran untuk Menyempurnakan Pelayanan Blogg ini Untuk keperluan lainnya kunjungi juga E-mail: kasimapenda_bks@yahoo.com

SURAT PEMBERITAHUAN KANWIL KEMENAG PROV. RIAU TENTANG MTs YANG MENERIMA BANTUAN BLOCK GRAND



Kami Mengharapkan Kritik dan Saran untuk Menyempurnakan Pelayanan Blogg ini Untuk keperluan lainnya kunjungi juga E-mail: kasimapenda_bks@yahoo.com

DAFTAR REVISI MTs PENERIMA BANTUAN BLOCK GRAND KAB. BENGKALIS


Kami Mengharapkan Kritik dan Saran untuk Menyempurnakan Pelayanan Blogg ini Untuk keperluan lainnya kunjungi juga E-mail: kasimapenda_bks@yahoo.com

Minggu, 11 April 2010

PENGUMUMAN; PENERIMAAN PESERA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN PELAJARAN TAHUN 2010/1011


Kami Mengharapkan Kritik dan Saran untuk Menyempurnakan Pelayanan Blogg ini Untuk keperluan lainnya kunjungi juga E-mail: kasimapenda_bks@yahoo.com

MAPENDAIS: SURAT IZIN PENERIMAAN SISWA BARU MAN 2 MODEL PEKANBARU





Kami Mengharapkan Kritik dan Saran untuk Menyempurnakan Pelayanan Blogg ini Untuk keperluan lainnya kunjungi juga E-mail: kasimapenda_bks@yahoo.com

Jumat, 09 April 2010

Salinan; PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN


PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 39 TAHUN 2009
TENTANG

PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang : bahwa untuk memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Pasal 52, Pasal 53, dan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;

Mengingat : (1). Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); (2). Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
(3). Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
(4). Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
(5). Keputusan Presiden Nomor 187/M/2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2007;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN.

Pasal 1
(1) Beban kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.

(2) Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.

(3) Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.

(4) Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

(5) Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
3
(6) Beban mengajar guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.

(7) Beban mengajar guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

Pasal 2
(1) Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan formal yang bukan satuan administrasi pangkalnya, baik negeri maupun swasta sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik.

(2) Bagi guru yang akan memenuhi kekurangan jam tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkalnya.

(3) Pemberian tugas mengajar pada satuan pendidikan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh :
a. Kepala dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota untuk sekolah negeri;
b. Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk madrasah negeri;
c. Pejabat yang diberi tugas mengelola satuan pendidikan pada departemen/lembaga pemerintah nondepartemen di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama untuk sekolah di lingkungannya;
d. Kepala satuan pendidikan atau penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan kewenangannya, setelah mendapat persetujuan dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
e. Kepala dinas pendidikan provinsi untuk satuan pendidikan khusus.

(4) Pemberian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas kesepakatan bersama antara dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor departemen penyelenggara satuan pendidikan, dan penyelenggara pendidikan mengenai kebutuhan guru pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.

Pasal 3
(1) Guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimum 24 (dua puluh empat) jam tatap muka diusulkan oleh kepala dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor Departemen Agama kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk memperoleh ekuivalensi.

(2) Guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus merupakan guru yang ditugaskan pada daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

(3) Guru yang berkeahlian khusus merupakan guru yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia.

(4) Guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional merupakan:
a. Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
b. Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu;
c. Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antar negara.

(5) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bukti kegiatan:
a. mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar berbagai mata pelajaran yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan pendidikan lain;
b. mengelola taman bacaan masyarakat (TBM);
c. menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan;
d. menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka;
e. menjadi pengelola kegiatan keagamaan;
f. mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri;
g. sebagai guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP);
h. membina kegiatan mandiri terstruktur dalam bentuk pemberian tugas kepada peserta didik;
i. membina kegiatan ektrakurikuler dalam bentuk kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka), Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Kerohanian, Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Pecinta Alam (PA), Palang Merah Remaja (PMR), Jurnalistik/Fotografi, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan sebagainya;
j. membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap, dan perilaku siswa dalam belajar serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan karir diri;
k. kegiatan lain yang berkaitan dengan pendidikan masyarakat dan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan;
l. Kegiatan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
m. Kegiatan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).

(6) Guru memilih beberapa kegiatan dari keseluruhan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(7) Ketentuan ayat (5) tidak berlaku bagi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.

Pasal 4
(1) Beban kerja guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, adalah melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawasan.
(2) Pembimbingan dan pelatihan profesional guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. membimbing dan melatih profesionalitas guru dalam melaksanakan tugas pokok untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses pembelajaran/pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya, yaitu tenaga administrasi sekolah/madrasah, tenaga laboratorium, tenaga perpustakaan, baik pada satuan pendidikan maupun melalui KKG/MGMP/MKKS atau bentuk lain yang dapat meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya;
b. menilai kinerja guru dalam melaksanakan tugas pokok untuk merencanakan, melaksanakan, menilai proses pembelajaran/ pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya yaitu tenaga administrasi sekolah/madrasah, tenaga laboratorium, dan tenaga perpustakaan pada satuan pendidikan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. mengawasi, memantau, mengolah, dan melaporkan hasil pelaksanaan 8 (delapan) standar nasional pendidikan pada satuan pendidikan;
6
b. membimbing satuan pendidikan untuk meningkatkan atau mempertahankan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5 (lima) sekolah/madrasah binaan untuk daerah khusus atau paling sedikit 10 (sepuluh) sekolah/madrasah binaan untuk daerah yang bukan daerah khusus.

Pasal 5
(1) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini, guru dalam jabatan yang bertugas selain di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dalam keadaan kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di wilayah kabupaten/kota, dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dengan cara:
a. mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan administrasi pangkal atau satuan pendidikan lain;
b. menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan;
c. menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka
d. menjadi guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP);
e. membina kegiatan ektrakurikuler dalam bentuk kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka), Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Kerohanian, Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Pecinta Alam (PA), Palang Merah Remaja (PMR), Jurnalistik/Fotografi, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan sebagainya;
f. membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap dan perilaku siswa dalam belajar serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan karir diri;
g. melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
h. melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).

(2) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kantor Wilayah Departemen Agama dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota harus selesai melakukan perencanaan kebutuhan dan redistribusi guru baik di tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat kabupaten/kota.

Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 055/U/1994 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0386/O/1993 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Guru di Sekolah Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0386/O/1993 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Guru di Sekolah Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan semua Ketentuan Pelaksanaan mengenai Penghitungan Beban Kerja Guru dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                    Ditetapkan di Jakarta
       Pada tanggal
                                     MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
                  
                  TTD

                  BAMBANG SUDIBYO


Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,


Dr. A. Pangerang Moenta, S.H.,M.H.,DFM
NIP. 196108281987031003



Kami Mengharapkan Kritik dan Saran untuk Menyempurnakan Pelayanan Blogg ini Untuk keperluan lainnya kunjungi juga E-mail: kasimapenda_bks@yahoo.com

Kamis, 08 April 2010

Salinan; PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 75 TAHUN 2009 TENTANG UJIAN NASIONAL SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, DAN SMK TAHUN 2009/2010



PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 75 TAHUN 2009
TENTANG

UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs), SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMPLB), SEKOLAH
MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH (SMA/MA), SEKOLAH MENENGAH ATAS
LUAR BIASA (SMALB), DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
TAHUN PELAJARAN 2009/2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,


  1. Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 67 ayat (3), Pasal 71, dan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010;
  2. Mengingat : (1). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); (2). Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); (3). Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008; (4). Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2007; (5). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; (6). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;(7). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; (8). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;

MEMUTUSKAN: 

Menetapkan : 
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/ MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTS), SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMPLB), SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH (SMA/MA), SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA (SMALB), DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) TAHUN PELAJARAN 2009/2010.

Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

2. UN utama adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi seluruh peserta ujian yang terdaftar sebagai peserta UN tahun pelajaran 2009/2010.

3. UN susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang tidak dapat mengikuti UN utama karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.

4. BSNP adalah Badan Standar Nasional Pendidikan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

5. Kurikulum 1994 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah berlaku secara nasional sejak tahun pelajaran 1994/1995 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 060/U/1993, Nomor 061/U/1993 Tahun 1993, Nomor 080/U/1993, Nomor 126/U/1993, dan Nomor 129/U/1993.

6. Kurikulum 2004 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah diterapkan secara terbatas mulai tahun pelajaran 2001/2002 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 399a/C.C2/Kep/DS/2004, Keputusan Direktur Pendidikan Menengah Umum Nomor 766a/C4/MN/2003, dan Nomor 1247a/C4/MN/2003.

7. Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang selanjutnya disebut standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006.

8. Standar Kompetensi Lulusan yang selanjutnya disebut SKL adalah standar kompetensi minimal yang harus dikuasai oleh peserta didik

9. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal ujian yang memuat SKL dan kemampuan yang diujikan.

10. Prosedur operasi standar yang selanjutnya disebut POS adalah prosedur operasi standar yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan ujian nasional yang ditetapkan oleh BSNP.

11. Kompetensi keahlian kejuruan adalah kemampuan teknis peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan.

12. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

13. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

14. Departemen adalah Departemen Pendidikan Nasional.

15. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.

16. Perguruan tinggi adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP
berdasarkan rekomendasi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.

Pasal 2
Ujian Nasional bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. 


Pasal 3
Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan;
b. seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.

Pasal 4
(1) Setiap peserta didik berhak mengikuti UN SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK.

(2) Peserta didik yang berhak mengikuti ujian nasional SMPLB dan SMALB adalah peserta didik yang mempunyai kelainan tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras.

(3) Untuk mengikuti UN, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
a. telah berada pada tahun terakhir di SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK.
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau   SMK mulai semester I tahun pertama hingga semester I tahun terakhir; dan
c. memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (TMI) yang pindah ke SMA/MA atau SMK.

(4) Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN utama dapat mengikuti UN susulan.

(5) Peserta didik yang belum lulus UN berhak mengikuti UN Tahun Pelajaran 2009/2010.

Pasal 5
(1) UN Tahun Pelajaran 2009/2010 dilaksanakan dua kali yaitu UN utama dan UN ulangan.

(2) UN utama untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan pada minggu ketiga Maret 2010.

(3) UN utama untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan satu kali pada minggu keempat Maret 2010.

(4) UN susulan dilaksanakan satu minggu setelah UN utama.

(5) Ujian praktik kejuruan untuk SMK dilaksanakan sebelum UN utama.

Pasal 6
(1) UN Ulangan untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan minggu kedua Mei 2010.

(2) UN Ulangan untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan minggu ketiga Mei 2010.

Pasal 7
Mata pelajaran yang diujikan pada UN:
(1) Mata Pelajaran UN SMA/MA Program IPA, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi;

(2) Mata Pelajaran UN SMA/MA Program IPS, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi;

(3) Mata Pelajaran UN SMA/MA Program Bahasa, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Bahasa Asing lain yang diambil, Sejarah Budaya/Antropologi, dan Sastra Indonesia;

(4) Mata Pelajaran UN MA Program Keagamaan, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Tafsir, Hadis, dan Fikih;

(5) Mata Pelajaran UN SMK meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Teori Kejuruan;

(6) Mata Pelajaran UN SMALB meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika; dan

(7) Mata Pelajaran UN SMP/MTs, dan SMPLB meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Pasal 8
Standar Kompetensi Lulusan Ujian Nasional (SKLUN) Tahun Pelajaran 2009/2010 merupakan irisan (interseksi) dari pokok bahasan/sub pokok bahasan Kurikulum 1994, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2004, dan Standar Isi.

Pasal 9
(1) Kisi-kisi soal UN disusun berdasarkan SKL UN Tahun Pelajaran 2009/2010.

(2) Kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2009/2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

(3) Soal UN disusun dan dirakit berdasarkan kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2009/2010.

(4) Soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembangkan dan dikelola oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Badan Penelitian Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional dibawah koordinasi BSNP.

(5) Soal UN ditelaah oleh guru, dosen, dan Puspendik di bawah koordinasi BSNP.

(6) Soal UN ditetapkan oleh BSNP.

Pasal 10
(1) Penggandaan soal UN dilakukan di tingkat regional oleh percetakan perguruan tinggi negeri yang ditunjuk.

(2) Prosedur penggandaan soal UN sebagaimana tercantum pada ayat (1) diatur dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh BSNP.

Pasal 11
UN diselenggarakan oleh BSNP yang pelaksanaannya bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan pemerintah, pemerintah provinsi, perguruan tinggi, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.

Pasal 12
(1) Dalam penyelenggaraan UN, Menteri bertanggung jawab untuk:
a. menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara untuk peserta didik pada sekolah Indonesia di luar negeri;
b. menetapkan jumlah dan sumber dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan UN;
c. menyediakan blangko surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN); serta
d. memantau, mengevaluasi, dan menetapkan program tindak lanjut.

(2) Tugas dan tanggungjawab BSNP, gubernur, perguruan tinggi negeri, bupati/walikota, duta besar Republik Indonesia, satuan pendidikan (sekolah/madrasah) dalam penyelenggaraan UN diatur dalam POS UN 2009/2010.

(3) Dalam penyelenggaraan UN, BSNP melakukan kontrak kerja (MoU) dengan Gubernur, perguruan tinggi negeri, bupati/walikota, kepala dinas pendidikan provinsi/kab/kota sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Pasal 13
(1) Perguruan tinggi negeri berfungsi sebagai koordinator pelaksana pengawasan UN satuan pendidikan SMA/MA dan pemantau UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK bekerja sama dengan dinas pendidikan provinsi, Kantor Wilayah Departemen Agama (Kanwil Depag), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi pelaksanaan pengawasan UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS UN.


Pasal 14
(1) Peserta UN SMA/MA mengikuti ujian di satuan pendidikan lain sesuai ketentuan
yang diatur dalam POS.

(2) Peserta ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu ruangan terdiri
atas peserta ujian dari beberapa sekolah/madrasah dalam satu kecamatan
dan/atau kabupaten/kota.

(3) Peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK mengikuti ujian di satuan
pendidikan penyelenggara UN.

Pasal 15
(1) Pengawas ruang UN SMA/MA pada setiap satuan pendidikan dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru satuan pendidikan yang bersangkutan yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan.

(2) Pengawas ruang UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan dengan sistem silang murni antar sekolah/madrasah

Pasal 16
Pelaksanaan UN SMA/MA di setiap provinsi, kabupaten/kota dan sekolah/madrasah diawasi oleh pengawas satuan pendidikan dari perguruan tinggi.


Pasal 17
Pelaksanaan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA SMALB, dan SMK di setiap provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah/madrasah dipantau oleh tim pemantau independen (TPI).

Pasal 18
(1) Pemindaian lembar jawaban ujian nasional (LJUN) SMA/MA dilakukan oleh perguruan tinggi negeri.
(2) Pemindaian LJUN SMK, SMP/MTs, SMPLB , SMALB, dan SMK dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi.


Pasal 19
(1) Penskoran hasil UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dilakukan oleh Puspendik dengan supervisi BSNP.

(2) Daftar nilai hasil UN setiap sekolah/madrasah diterbitkan oleh penyelenggara UN tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BSNP.

(3) Puspendik mengelola arsip permanen dari hasil UN di bawah koordinasi dan tanggung jawab BSNP.

Pasal 20
(1) Peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut:
a. memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya;
b. khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran praktik kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN.

(2) Pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan dapat menetapkan batas kelulusan di atas nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebelum pelaksanaan UN.

(3) Peserta UN diberi surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah penyelenggara.


Pasal 21
Biaya penyelenggaraan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah. 

Pasal 22
BSNP melakukan koordinasi dan sosialisasi ujian nasional dengan Departemen Agama, Departemen Dalam Negeri, dan Departemen Komunikasi dan Informasi.


Pasal 23
(1) Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK wajib menjaga kerahasiaan, kejujuran, keamanan, dan kelancaran penyelenggaraan UN.


(2) Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam penyelenggaraan UN SMP/MTS, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Peserta didik yang terbukti melakukan kecurangan dalam mengerjakan soal UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan tidak lulus.

(4) Jenis kecurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam POS.

Pasal 24
Puspendik memetakan hasil UN dan kejujuran pelaksanaan UN menurut:
a. Sekolah/madrasah,
b. Kabupaten/kota,
c. Provinsi.


Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
                                                                                          




                                                            Ditetapkan di Jakarta
                                                             Pada tanggal 13 Oktober 2009
                                                            MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
                                                                      
                                                             TTD.
                                                                                           
                                                            BAMBANG SUDIBYO



Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional,


Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM
NIP 196108281987031003




Kami Mengharapkan Kritik dan Saran untuk Menyempurnakan Pelayanan Blogg ini. Untuk keperluan lainnya kunjungi juga E-mail: kasimapenda_bks@yahoo.com