Dalam penggunaan dana safeguarding untuk kegiatan-kegiatan tersebut, hendaklah memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
- Penetapan dalam RBK (Rencana Biaya Kegiatan) disusun berdasarkan perhitungan rata-rata dari seluruh daerah di wilayah yang bersangkutan. Oleh karena itu, Tim Manajemen BOS dipandang perlu mengambil kebijakan penyusuaian besarnya biaya transportasi dengan pertimbangan kondisi geografis dana sarana yang tersedia untuk masing-masing daerah.
- Semua dana yang digunakan harus dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan apabila terdapat sisa dana maka harus distor kembali ke kas negara.
- Untuk pembayaran honor dan pembelian barang /ATK harus dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disetorkan ke Kas Negara.
B. Pengalokasian Anggaran Safeguarding BOS
Berdasarkan jenis kegiatan yang dapat dibiayai dari dana safeguarding BOS tersebut, maka dalam pengalokasian anggaran safeguarding Bos hendaklah mengacu pada pengelompokan Akun sebagai berikut :
- Honor Tim Manajemen.
521213: Honor yang terkait dengan output kegiatan
Merupakan jenis belanja untuk membiayai honorarium yang terkait dengan output kegiatan BOS selama 1 tahun anggaran. Jumlah personil Tim disesuaikan dengan sk yang telah ditetapkan, mengenai besaran honor disesuaikan dengan standar biaya Umum (SBU).
522113: Belanja jasa konsultan atau tim teknis
Merupakan jenis belanja untuk membayar honorarium tenaga konsultan atau tim teknis yang dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan BOS.
- Biaya Operasional.
521119 : Belanja barang operasional lainnya.
Meliputi biaya operasional Kantor selama 1 tahun anggaran, misalnya : biaya untuk pembelian ATK biaya telp, biaya opersional kantor, biaya langganan internet, dll.
- Pendataan
524119: Belanja Perjalanan lainnya(DN)
Meliputi biaya yang terkait dengan perjalanan dalam penyelenggaraan suatu kegiatan yang meliputi : biaya transport, uang harian, dan biaya penginapan dari semua komponen yang ada dalam kegiatan tersebut.
- Rapat Koordinasi dan Sosialisasi.
Meliputi pembelian barang untuk operasional teknis dalam penyelenggaraan kegiatan yang habis pakai, misalnya: pembelian Alat Tulis Kantor (ATK), biaya pembukaan dan penutupan, dokumentasi dan pelaporan, perlengkapan peserta, penggandaan bahan materi. Dll.
521213: Honor yang terkait dengan output kegiatan
Merupakan jenis belanja untuk membiayai honorarium yang terkait dengan kegiatan, misalnya : honor kepanitiaan yang terdiri dari pengarah, penanggung jawab, ketua, sekretaris, anggota, dan moderator.
522115: Belanja jasa profesi.
Meliputi pemberian honorarium nara sumber, pakar, dan profesional lainnya.
524119: Belanja Perjalanan lainnya (DN)
Meliputi biaya yang terkait dengan perjalanan dalam penyelenggaraan suatu kegiatan yang meliputi : biaya transport, uang harian, dan biaya penginapan dari semua komponen yang ada dalam kegiatan tersebut.
522119: Belanja Jasa Lainnya.
Meliputi biaya untuk publikasi melalui media massa, misalnya: televisi, radio, koran, dll.
521219: Belanja barang non operasional lainya.
Meliputi biaya untuk pengadaan buku panduan tentang petunjuk teknis kegiatan yang berkaitan dengan program BOS.
- Monitoring dan Evaluasi.
524119: Belanja Perjalanan Dinas lainnya (DN)
Meliputi biaya yang terkait dengan perjalanan dalam penyelenggaraan suatu kegiatan yang meliputi : biaya transport, uang harian, dan biaya penginapan dari semua komponen yang ada dalam kegiatan tersebut.
Meliputi pembelian barang untuk operasional teknis dalam penyelenggaraan kegiatan yang habis pakai, misalnya : pembelian Alat Tulis Kantor (ATK), pelaporan, penggandaan bahan materi, dll.
AKUN UNTUK DIPA BOSMADRASAH NEGERI
521219 : Belanja barang non operasional lainnya yang meliputi:
- Penerimaan siswa baru
- Biaya operasional Tim BOS
- Ujian-ujian
- Kegiatan Belajar mengajar
- Biaya Pendaftaran mengikuti lomba
- Dll yang sejenis
521213 : Belanja Honorium yang terkait dengan output kegiatan yang meliputi:
- Honor panitia-panitia dalam kegiatan, baik yang bersifat intra kurikuler, kokurkuler dan ekstra kurikuler (PS, remidial, pengayaan, try out ujian).
- Honor korektor, wali kelas dalam rangka penyusunan raport siswa, insentif bagi bendahara BOS.
- Honor-honor yang terkait dengan pengembangan profesi guru
- Dll yang sejenis
HONOR UNTUK GURU HONORER MASIH DEBATABLE, APAKAH DILETAKKAN PADA AKUN 521213 ATAU 51 (BELANJA PEGAWAI)
521211 : Belanja bahan yang meliputi:
- ATK
- Flash disk, CD, DVD, tinta print
- Rapat-rapat/komsumsi
- Fotocopy
- Makanan dan minuman sehari-hari
- dll yang sejenis
522111 : Langganan daya dan jasa yang meliputi:
- Pembayaran rekening listrik, telpon, air, Internet
- Dll yang sejenis
523111 : Belanja pemeliharaan gedung yang meliputi:
- Perawatan madrasah, seperti pengecetan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela.
- Perbaikan senitasi madrasah
- Perbaikan ubin/keramik, dll
524119 : Belanja perjalanan lainnya yang meliputi:
- Biaya transpot siswa miskin
- Transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam mengikuti lomba
- Transportasi dan akomodasi pelathan profesi guru
532111 : Belanja modal peralatan dan mesin yang meliputi:
- Pembelian komputer. Printer, modem, dsb
- Pembelian media pembelajaran (laptop, LCD, dsb)
- Sepeda, perahu, sampan, dsb
- Mebele madrasah
- Genset
538111 : Belanja modal fisik lainnya yang meliputi:
- Buku teks pelajaran
- Buku referensi, pengayaan, panduan guru.
- Alat olahraga dan kesenian (bisa belanja modal dan belanja barang)
Kami Mengharapkan Kritik dan Saran untuk Menyempurnakan Pelayanan Blogg ini. Untuk keperluan lainnya silakan kirim ke E-mail: kasimapenda_bks@yahoo.com